Status Pemilikan
Rumah Susun
Menurut Pasal
46 Undang Undang no 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Satuan rumah susun dapat
dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai
pemegang hak atas tanah dimana hak milik atas satuan rumah susun adalah hak
milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak
bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung
berdasarkan NPP.
NPP (Nilai
Perbandingan Proporsional) adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara
sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai
rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali
memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga
jualnya.
Dasar hukum hak milik atas satuan rumah susun meliputi :
a.
hak pemilikan
perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah;
b.
Hak bersama atas
bagian-bagian dari bangunan rumah susun;
c.
Hak bersama atas
benda-benda;
d.
Hak bersama atas
tanah.
Yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara
fungsional tidak terpisahkan.
Sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun,
diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang terdiri atas:
a.
Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
b.
Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang
menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
c.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas
bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan;
Yang kesemuanya
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Hak milik atas
satuan rumah susun dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara
pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana pemindahan
hak tersebut harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan
menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1996
tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang
Berkedudukan di Indonesia dalam pasal 2 disebutkan bahwa satuan rumah susun
yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara juga dapat
dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia yaitu orang asing yang
kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Khusus untuk badan-badan
hukum yang dapat memiliki satuan rumah susun di atas tanah hak milik bersama,
adalah badan-badan hukum yang ditunjjuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 1963 diantaranya bank bank yang didirikan oleh Negara, Badan badan sosial
dan keagamaan serta koperasi pertanian yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Undang Undang Rumah Susun dikenal pula sertifikat kepemilikan
bangunan gedung satuan rumah susun yaitu tanda bukti kepemilikan atas satuan
rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf
dengan cara sewa.