Prinsip Pewarisan dan Penggologan Ahli Waris
Menurut Hukum Perdata Barat prinsip dari pewarisan
:
- Pada asasnya yang dapat beralih kepada para ahli waris ialah hak dan kewajiban pewarisan yang terletak dibidang hukum harta benda atau harta kekayaan ;
- Dengan meninggalnya seseorang maka seketika itu juga beralihlah semua hak dan kewajiban pewaris kepada para ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata
- Yang berhak untuk mewaris adalah keluarga atau ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Oleh karena itu, pada awalnya suami atau isteri yang hidup terlama tidak mempunyai hak untuk mewaris.
- Pada asasnya harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, kecuali jika hal itu terjadi, dengan persetujuan para ahli waris.
- Pada asasnya setiap orang sekalipun bayi yang baru dilahirkan adalah cakap untuk mewaris, kecuali mereka yang dinyatakan tidak patut untuk mewaris. Bahkan lebih lanjut KUHPerdata Pasal 2 menyatakan bahwa bayi yang belum lahir (masih dalam kandungan) mempunyai hak waris.
Dalam Hukum Perdata Barat, pada hakekatnya
pembagian waris (pewarisan) dapat terjadi berdasarkan 2 cara, yaitu :
-
Pewarisan
yang terjadi karena ditunjuk oleh undang undang, yang disebut pewarisan ab-intestato dan para ahli waris disebut
ahli waris abintestaat.
-
Pewarisan
yang terjadi karena ditunjuk oleh testament
atau surat wasiat.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam
hukum perdata barat dikenal 4 penggolongan ahli waris yaitu :
Golongan I : anak anak
dan keturunan serta
janda atau duda yang hidup terlama (Pasal 852
KUHPerdata)
Golongan II : orang
tua, saudara laki laki, saudara perempuan dan keturunan dari saudara laki laki
dan saudara perempuan
(Pasal 854, 857,
859 KUHPerdata)
Golongan III : Keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua (Pasal 853 KUHPerdata)
Golongan IV: Keluarga
sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke enam (Pasal 858
KUHPerdata)
Undang-undang
tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan
urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika
masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis
lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih dekat
derajatnya menutup yang lebih jauh derajatnya. Sedangkan ahli waris menurut
surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam
ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat.
Golongan
pertama: mereka yang
pertama kali dipanggil oleh Undang Undang sebagai ahli waris adalah anak dan
keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Anak-anak mewarisi untuk
bagian yang sama besarnya dan suami atau isteri yang hidup terlama mewarisi bagian
yang dengan anak. Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan bahwa anak-anak atau
sekalian keturunan mereka, baik dilahirkan dari lain lain perkawinan sekalipun,
mewaris dari kedua orang tua, kakek atau nenek atau semua keluarga sedarah
mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki
dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Mereka
mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga
dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri dan
mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian
mereka bertindak sebagai pengganti.
Diantara
keturunan, orang lebih dekat derajatnya kecuali pelaksanaan aturan penggantian,
menyampingkan orang yang lebih jauh derajatnya. Apabila cucu mewarisi untuk
diri sendiri, mereka mewarisi untuk bagian yang sama besarnya. Sebagai contoh harta
peninggalan suami atau isteri, dua orang anak, dan tiga orang cucu dari anak
yang meninggal lebih dahulu, maka harta peninggalannya dibagi dalam empat
bagian yang sama besarnya. Suami atau isteri yang hidup terlama, tiap anak dan
ketiga cucu bersama-sama menerima seperempat. Apabila ayah dari ketiga cucu itu
tidak meninggal lebih dahulu, atau ia tidak pantas, atau menolak haknya untuk mewarisi
untuk pewaris, maka harta peninggalan dibagi antara suami atau isteri yang
hidup terlama dan kedua anak dalam tiga bagian yang sama besarnya. Apabila
suami atau isteri dari pewaris berikut ketiga anaknya telah meninggal dunia
terlebih dahulu maka ketiga cucu tersebutlah yang menjadi ahli waris pewaris
dengan besar bagian masing masing adalah 1/3 (satu per tiga) dari harta
peninggalan pewaris. Disini ketiga cucu tersebut mewaris tetapi bukan dengan
penggantian melainkan karena kedudukannya sendiri.
Golongan
kedua: orang tua, saudara
dan keturunan dari saudara. Perolehan warisan dari golongan kedua diatur oleh
undang undang dalam Pasal 859 KUHPerdata. Apabila seorang meninggal dunia tanpa
meninggalkan suami/isteri atau keturunan, maka menurut KUHPerdata yang
terpanggil sebagai ahli waris adalah orang tuanya, saudara dan keturunan dari
saudara. Apabila hanya orang tua saja yang ada, maka orang tua tersebut masing-masing
mewarisi setengah, apabila ada saudara, maka orang tua dan saudara mewarisi
untuk bagian yang sama, tetapi dengan pengertian, bahwa orang tua itu tidak
akan menerima kurang dari ¼ harta peninggalan. Jadi bagi orang tua sama saja
apakah disamping dia berada tiga atau enam saudara dari pewaris. Apabila
pewaris hanya meninggalkan satu orang saudara dan kedua orang tuanya maka pada
pokoknya masing-masing mereka itu mendapat 1/3 bagian; dan apabila yang
ditinggalkan satu orang tua dan satu orang saudara, maka masing-masing mewarisi
setengah. Namun bila pewaris mempunyai saudara lebih dari dua orang dan orang
tua pewaris masih hidup maka orang tua pewaris tersebut memperoleh ¼ bagian
sedangkan sisanya dibagi rata untuk masing masing saudaranya. Apabila pewaris
meninggal tanpa meninggalkan orang tua maka saudara-saudaranya mewarisi seluruh
harta warisan.
Golongan
ketiga: kakek dan nenek
serta leluhur selanjutnya merupakan golongan ketiga dari ahli waris. Apabila
pewaris tidak meninggalkan suami/isteri, keturunan, orang tua, saudara dan
keturunan dari saudara, maka harta peninggalan itu sebelum dibagi, dibelah
lebih dahulu (kloving). Setengah dari
harta peninggalan diberikan kepada sanak keluarga dipihak ayah, dan setengah
lagi kepada yang dipihak ibu. Setiap bagian itu dibagi suatu harta peninggalan
yang berdiri sendiri.
Kloving (pembelahan) didalam KHUPerdata baru terjadi apabila tidak ada lagi ahli
waris golongan kedua termasuk keturunan dari saudara laki-laki dan perempuan
dari pewaris. Sebagaimana dijelaksan sebelumnya setiap bagian yang dibagi
melalui kloving tersebut adalah suatu
harta peninggalan yang berdiri sendiri. Sehingga membawa kemungkinan bahwa
dalam garis keturunan yang satu, yang menerima harta peninggalan adalah ahli
waris dalam golongan keempat, sedangkan dalam garis keturunan yang lain yang
menerima harta peninggalan adalah ahli waris dari golongan ketiga.
Disinilah letak
arti kloving. Akibat dari sifat
mandiri masing-masing bagian adalah: Apabila ada penolakan dari salah seorang
ahli waris, maka hal ini hanya berarti didalam garis ahli waris yang menolak
itu. Hanya apabila didalam salah satu garis tidak ada lagi keluarga sedarah
dari derajat itu, maka seluruh warisan jatuh pada keluarga sedarah dari garis
lainnya. Dalam tiap-tiap garis dilaksanakanlah aturan yang biasa sehingga orang-orang
dari golongan ke empat barulah dipanggil, apabila tidak ada ahli waris golongan.
Dalam tiap golongan orang yang lebih dekat derajatnya menyampingkan yang lain
sehingga apabila dalam garis keturunan ayah ada kakek pewaris, dan orang tua
dari nenek pewaris, maka kakek pewaris menyampingkan kedudukan orang tua dari
nenek pewaris (disini nenek pewaris telah meninggal terlebih dahulu) yang
karena undang-undang tidak mengenal penggantian dalam garis keatas. Besarnya
bagian yang diterima oleh masing masing ahli waris dalam satu garis keturunan
adalah sama besarnya.
Golongan
keempat: sanak keluarga
selanjutnya dalam garis menyamping. Sesudah garis keatas dipanggillah sanak
keluarga dari garis menyamping diluar golongan kedua. Sama seperti ahli waris
golongan ketiga, harta peninggalan terlebih dahulu dibagi (kloving) terlebih dahulu menjadi dua bagian. Sanak saudara yang
lebih dekat derajatnya dengan pewaris menyampingkan sanak saudara yang lain.
KUHPerdata menetapkan sanak saudara menyamping yang dapat mewaris hanyalah
sampai derajat ke enam.
Oleh karena itu
apabila dalam garis menyamping keluarga yang bertalian kekeluargaannya berada
dalam suatu derajat yang lebih jauh dari derajat keenam maka mereka tidak mewaris.
Kalau hal ini terjadi pada satu garis keturunan, maka bagiannya akan menjadi
hak keluarga pada garis keturunan yang lain, kalau orang itu mempunyai hak
kekeluargaan dalam derajat yang tidak melebihi derajat keenam.
Selain daripada
keempat penggolongan ahli waris tersebut diatas, yang dapat menjadi ahli waris
adalah anak luar kawin yang telah diakui sah oleh pewaris, dimana besarnya
bagian yang diperoleh dari anak luar kawin tersebut tergantung pada dengan
golongan manakah ia turut mewaris. Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUHPerdata mengatur pewarisan dalam hal
adanya anak luar nikah. Pasal 863 KUHPerdata berbunyi: jika yang meninggal
meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau isteri, maka anak-anak
luar nikah mewarisi 1/3 dari bagian yang harus mereka dapat, andaikata mereka
anak anak yang sah, jika si meninggal tak meninggalkan keturunan, suami atau
isteri akan tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan
mereka mewaris ½ dari warisan dan jika pewaris hanya meninggal sanak saudara
dalam derajat yang lebih jauh maka bagian anak luar kawin yang diakui adalah
sebesar ¾ bagian.
Jadi Pasal 863
KUHPerdata ini membatasi hak mewaris anak luar nikah pada ½ (separuh) warisan,
apabila ia mewaris bersama orang tua pewaris, saudara laki-laki dan perempuan
atau keturunan mereka (golongan II). Apabila anak luar kawin mewaris bersama
sama dengan golongan III dan IV maka ia berhak atas ¾ bagian dari harta
peninggalan.
Dalam
menentukan bagian anak luar nikah, harus diperhatikan Pasal 285 ayat 1
KUHPerdata, yang menentukan pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami
isteri atas keuntungan anak luar nikah, yang sebelum menikah olehnya
diperbuahkan pada orang lain dari suami isteri itu tidak dapat membuat kerugian
pada suami isteri itu maupun anak anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan itu.
Maksudnya bahwa
demi kepentingan suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan
dalam perkawinan itu, maka pengakuan itu harus tidak diperhatikan sehingga hak
dari suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan dalam
perkawinan itu harus dihitung seolah-olah anak luar nikah itu tidak diakui
(tidak ada anak luar kawin).
Terhadap anak
zinah dan anak sumbang, berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata mereka tidak dapat
mewaris dari orang yang membenihkannya namun undang undang memberikan hak pada
mereka untuk menuntut nafkah untuk hidup yang besarnya ditentukan menurut
kekayaan ayah/ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 868 KUHPerdata.
Mengenai
golongan pertama yang meliputi suami/isteri yang hidup terlama dan keturunannya,
mendapatkan bagian yang sama besar. Sedangkan golongan kedua terdiri dari
bapak, ibu, saudara dan keturunan saudara dari orang yang meninggal dunia
dimana mereka hanya akan menjadi ahli waris apabila tidak ada ahli waris dari
golongan pertama.
informasi yang bermanfaat, terima kasih... untuk hak waris anak diluar kawin, berikut info tambahannya:
ReplyDeletehttp://www.legalakses.com/anak-luar-nikah-masih-punya-hubungan-perdata-dengan-ayah-biologisnya/
Saya ingin bertanya. Saya mempunyai ibu Sunaini binti Basri, dan ibu saya telah meninggal dunia pada hari minggu 8 november 2015 setelah terlebih dahulu ayah saya Zainal Abidin bin Damiri pd tahun 1997. Ibu saya mempunyai 8 anak termasuk saya anak ke 7 dari 8 bersaudara dan saya anak laki-laki sendiri dari 8 bersaudara tersebut. Pertanyaan nya adalah saudara saya perempuan yg nomor 2 berencana untuk membeli/mengangsur perbulan sebuah rumah bersama, pd akhirnya rumah tersebut telah diselesaikan/telah dilunaskan dari uang saudara perempuan ke 2 dan saudara perempuan ke 3 dan ibu saya. Bagaimana pertanyaan saya begitu saja? Terimaksih sebelumnya............
ReplyDelete