Sunday 14 April 2013

Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata Barat



Prinsip Pewarisan dan Penggologan Ahli Waris
Menurut Hukum Perdata Barat prinsip dari pewarisan :

  1. Pada asasnya yang dapat beralih kepada para ahli waris ialah hak dan kewajiban pewarisan yang terletak dibidang hukum harta benda atau harta kekayaan ;
  2. Dengan meninggalnya seseorang maka seketika itu juga beralihlah semua hak dan kewajiban pewaris kepada para ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata
  3. Yang berhak untuk mewaris adalah keluarga atau ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Oleh karena itu, pada awalnya suami atau isteri yang hidup terlama tidak mempunyai hak untuk mewaris.
  4. Pada asasnya harta peninggalan tidak boleh dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, kecuali jika hal itu terjadi, dengan persetujuan para ahli waris.
  5.  Pada asasnya setiap orang sekalipun bayi yang baru dilahirkan adalah cakap untuk mewaris, kecuali mereka yang dinyatakan tidak patut untuk mewaris. Bahkan lebih lanjut KUHPerdata Pasal 2 menyatakan bahwa bayi yang belum lahir (masih dalam kandungan) mempunyai hak waris.


Dalam Hukum Perdata Barat, pada hakekatnya pembagian waris (pewarisan) dapat terjadi berdasarkan 2 cara, yaitu :
-         Pewarisan yang terjadi karena ditunjuk oleh undang undang, yang disebut pewarisan ab-intestato dan para ahli waris disebut ahli waris abintestaat.
-         Pewarisan yang terjadi karena ditunjuk oleh testament atau surat wasiat.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dalam hukum perdata barat dikenal 4 penggolongan ahli waris yaitu :
Golongan I :      anak  anak  dan  keturunan  serta  janda  atau  duda yang hidup terlama (Pasal 852 KUHPerdata)
Golongan II :    orang tua, saudara laki laki, saudara perempuan dan keturunan dari saudara  laki laki  dan  saudara  perempuan  (Pasal  854,  857,  859 KUHPerdata)
Golongan III :   Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua (Pasal 853 KUHPerdata)
Golongan IV:    Keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke enam (Pasal 858 KUHPerdata)

Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih dekat derajatnya menutup yang lebih jauh derajatnya. Sedangkan ahli waris menurut surat wasiat atau testamen, jumlahnya tidak tentu sebab ahli waris macam ini bergantung pada kehendak si pembuat wasiat.

Golongan pertama: mereka yang pertama kali dipanggil oleh Undang Undang sebagai ahli waris adalah anak dan keturunannya beserta suami atau isteri dari pewaris. Anak-anak mewarisi untuk bagian yang sama besarnya dan suami atau isteri yang hidup terlama mewarisi bagian yang dengan anak. Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, baik dilahirkan dari lain lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek atau nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri dan mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

Diantara keturunan, orang lebih dekat derajatnya kecuali pelaksanaan aturan penggantian, menyampingkan orang yang lebih jauh derajatnya. Apabila cucu mewarisi untuk diri sendiri, mereka mewarisi untuk bagian yang sama besarnya. Sebagai contoh harta peninggalan suami atau isteri, dua orang anak, dan tiga orang cucu dari anak yang meninggal lebih dahulu, maka harta peninggalannya dibagi dalam empat bagian yang sama besarnya. Suami atau isteri yang hidup terlama, tiap anak dan ketiga cucu bersama-sama menerima seperempat. Apabila ayah dari ketiga cucu itu tidak meninggal lebih dahulu, atau ia tidak pantas, atau menolak haknya untuk mewarisi untuk pewaris, maka harta peninggalan dibagi antara suami atau isteri yang hidup terlama dan kedua anak dalam tiga bagian yang sama besarnya. Apabila suami atau isteri dari pewaris berikut ketiga anaknya telah meninggal dunia terlebih dahulu maka ketiga cucu tersebutlah yang menjadi ahli waris pewaris dengan besar bagian masing masing adalah 1/3 (satu per tiga) dari harta peninggalan pewaris. Disini ketiga cucu tersebut mewaris tetapi bukan dengan penggantian melainkan karena kedudukannya sendiri.

Golongan kedua: orang tua, saudara dan keturunan dari saudara. Perolehan warisan dari golongan kedua diatur oleh undang undang dalam Pasal 859 KUHPerdata. Apabila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan suami/isteri atau keturunan, maka menurut KUHPerdata yang terpanggil sebagai ahli waris adalah orang tuanya, saudara dan keturunan dari saudara. Apabila hanya orang tua saja yang ada, maka orang tua tersebut masing-masing mewarisi setengah, apabila ada saudara, maka orang tua dan saudara mewarisi untuk bagian yang sama, tetapi dengan pengertian, bahwa orang tua itu tidak akan menerima kurang dari ¼ harta peninggalan. Jadi bagi orang tua sama saja apakah disamping dia berada tiga atau enam saudara dari pewaris. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu orang saudara dan kedua orang tuanya maka pada pokoknya masing-masing mereka itu mendapat 1/3 bagian; dan apabila yang ditinggalkan satu orang tua dan satu orang saudara, maka masing-masing mewarisi setengah. Namun bila pewaris mempunyai saudara lebih dari dua orang dan orang tua pewaris masih hidup maka orang tua pewaris tersebut memperoleh ¼ bagian sedangkan sisanya dibagi rata untuk masing masing saudaranya. Apabila pewaris meninggal tanpa meninggalkan orang tua maka saudara-saudaranya mewarisi seluruh harta warisan.

Golongan ketiga: kakek dan nenek serta leluhur selanjutnya merupakan golongan ketiga dari ahli waris. Apabila pewaris tidak meninggalkan suami/isteri, keturunan, orang tua, saudara dan keturunan dari saudara, maka harta peninggalan itu sebelum dibagi, dibelah lebih dahulu (kloving). Setengah dari harta peninggalan diberikan kepada sanak keluarga dipihak ayah, dan setengah lagi kepada yang dipihak ibu. Setiap bagian itu dibagi suatu harta peninggalan yang berdiri sendiri.

Kloving (pembelahan) didalam KHUPerdata baru terjadi apabila tidak ada lagi ahli waris golongan kedua termasuk keturunan dari saudara laki-laki dan perempuan dari pewaris. Sebagaimana dijelaksan sebelumnya setiap bagian yang dibagi melalui kloving tersebut adalah suatu harta peninggalan yang berdiri sendiri. Sehingga membawa kemungkinan bahwa dalam garis keturunan yang satu, yang menerima harta peninggalan adalah ahli waris dalam golongan keempat, sedangkan dalam garis keturunan yang lain yang menerima harta peninggalan adalah ahli waris dari golongan ketiga.

Disinilah letak arti kloving. Akibat dari sifat mandiri masing-masing bagian adalah: Apabila ada penolakan dari salah seorang ahli waris, maka hal ini hanya berarti didalam garis ahli waris yang menolak itu. Hanya apabila didalam salah satu garis tidak ada lagi keluarga sedarah dari derajat itu, maka seluruh warisan jatuh pada keluarga sedarah dari garis lainnya. Dalam tiap-tiap garis dilaksanakanlah aturan yang biasa sehingga orang-orang dari golongan ke empat barulah dipanggil, apabila tidak ada ahli waris golongan. Dalam tiap golongan orang yang lebih dekat derajatnya menyampingkan yang lain sehingga apabila dalam garis keturunan ayah ada kakek pewaris, dan orang tua dari nenek pewaris, maka kakek pewaris menyampingkan kedudukan orang tua dari nenek pewaris (disini nenek pewaris telah meninggal terlebih dahulu) yang karena undang-undang tidak mengenal penggantian dalam garis keatas. Besarnya bagian yang diterima oleh masing masing ahli waris dalam satu garis keturunan adalah sama besarnya.

Golongan keempat: sanak keluarga selanjutnya dalam garis menyamping. Sesudah garis keatas dipanggillah sanak keluarga dari garis menyamping diluar golongan kedua. Sama seperti ahli waris golongan ketiga, harta peninggalan terlebih dahulu dibagi (kloving) terlebih dahulu menjadi dua bagian. Sanak saudara yang lebih dekat derajatnya dengan pewaris menyampingkan sanak saudara yang lain. KUHPerdata menetapkan sanak saudara menyamping yang dapat mewaris hanyalah sampai derajat ke enam.

Oleh karena itu apabila dalam garis menyamping keluarga yang bertalian kekeluargaannya berada dalam suatu derajat yang lebih jauh dari derajat keenam maka mereka tidak mewaris. Kalau hal ini terjadi pada satu garis keturunan, maka bagiannya akan menjadi hak keluarga pada garis keturunan yang lain, kalau orang itu mempunyai hak kekeluargaan dalam derajat yang tidak melebihi derajat keenam.
           
Selain daripada keempat penggolongan ahli waris tersebut diatas, yang dapat menjadi ahli waris adalah anak luar kawin yang telah diakui sah oleh pewaris, dimana besarnya bagian yang diperoleh dari anak luar kawin tersebut tergantung pada dengan golongan manakah ia turut mewaris. Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUHPerdata mengatur pewarisan dalam hal adanya anak luar nikah. Pasal 863 KUHPerdata berbunyi: jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau isteri, maka anak-anak luar nikah mewarisi 1/3 dari bagian yang harus mereka dapat, andaikata mereka anak anak yang sah, jika si meninggal tak meninggalkan keturunan, suami atau isteri akan tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka mewaris ½ dari warisan dan jika pewaris hanya meninggal sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh maka bagian anak luar kawin yang diakui adalah sebesar  ¾ bagian.

Jadi Pasal 863 KUHPerdata ini membatasi hak mewaris anak luar nikah pada ½ (separuh) warisan, apabila ia mewaris bersama orang tua pewaris, saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan mereka (golongan II). Apabila anak luar kawin mewaris bersama sama dengan golongan III dan IV maka ia berhak atas ¾ bagian dari harta peninggalan.

Dalam menentukan bagian anak luar nikah, harus diperhatikan Pasal 285 ayat 1 KUHPerdata, yang menentukan pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami isteri atas keuntungan anak luar nikah, yang sebelum menikah olehnya diperbuahkan pada orang lain dari suami isteri itu tidak dapat membuat kerugian pada suami isteri itu maupun anak anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan itu.

Maksudnya bahwa demi kepentingan suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu, maka pengakuan itu harus tidak diperhatikan sehingga hak dari suami/isteri yang hidup terlama, anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu harus dihitung seolah-olah anak luar nikah itu tidak diakui (tidak ada anak luar kawin).

Terhadap anak zinah dan anak sumbang, berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya namun undang undang memberikan hak pada mereka untuk menuntut nafkah untuk hidup yang besarnya ditentukan menurut kekayaan ayah/ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 868 KUHPerdata.

Mengenai golongan pertama yang meliputi suami/isteri yang hidup terlama dan keturunannya, mendapatkan bagian yang sama besar. Sedangkan golongan kedua terdiri dari bapak, ibu, saudara dan keturunan saudara dari orang yang meninggal dunia dimana mereka hanya akan menjadi ahli waris apabila tidak ada ahli waris dari golongan pertama.

2 comments:

  1. informasi yang bermanfaat, terima kasih... untuk hak waris anak diluar kawin, berikut info tambahannya:

    http://www.legalakses.com/anak-luar-nikah-masih-punya-hubungan-perdata-dengan-ayah-biologisnya/

    ReplyDelete
  2. Saya ingin bertanya. Saya mempunyai ibu Sunaini binti Basri, dan ibu saya telah meninggal dunia pada hari minggu 8 november 2015 setelah terlebih dahulu ayah saya Zainal Abidin bin Damiri pd tahun 1997. Ibu saya mempunyai 8 anak termasuk saya anak ke 7 dari 8 bersaudara dan saya anak laki-laki sendiri dari 8 bersaudara tersebut. Pertanyaan nya adalah saudara saya perempuan yg nomor 2 berencana untuk membeli/mengangsur perbulan sebuah rumah bersama, pd akhirnya rumah tersebut telah diselesaikan/telah dilunaskan dari uang saudara perempuan ke 2 dan saudara perempuan ke 3 dan ibu saya. Bagaimana pertanyaan saya begitu saja? Terimaksih sebelumnya............

    ReplyDelete