Apakah itu arbitrase ?
Berdasarkan pasal 1 butir 1 UU no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase disebutkan
bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu arbitrase merupakan
suatu bentuk alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan cara
mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri.
Di Indonesia dikenal dua jenis
Arbitrase yaitu Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional. Arbitrase Ad Hoc,
adalah arbitrase yang dibentuk khusus oleh para pihak yang bersengketa untuk
menyelesaikan atau memutuskan perselisihan diantara mereka.
Keuntungan menggunakan Arbitrase
Ad Hoc :
-
Para Pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui Arbitrase yang dibentuknya sendiri sehingga dapat memenuhi
keinginan pada pihak yang bersengketa
-
Para pihak bebas menentukan mengenai
peraturan apa yang akan digunakan dalam penyelesaian arbitrase tersebut (bisa
menggunakan peraturan atbitrase internasional yang sudah ada seperti UNCITRAL
Rule atau para pihak bisa membuat sendiri peraturan yang sesuai dengan
keinginan mereka atau bisa juga menggunakan peraturan peraturan yang dibuat
oleh Arbitral Tribunal)
-
Proses penyelesaian sengketa melalui
Ad Hoc Arbitrase ini dapat menghemat waktu, karena peraturan yang digunakan
biasanya diadaptasi dari peraturan arbitrase internasional yang sudah ada
-
Karena penyelesaian sengketa yang
cenderung cepat, oleh karena itu maka biaya menggunakan Arbitrase Ad Hoc
cenderung murah
-
Para pihak dapat mengatur cara cara
bagaimana pelaksanaan pemilihan para Arbiter, kerangka kerja, prosedur
arbitrase dan aparatur administratif dari arbitrase
Kerugian menggunakan Arbitrase
Ad Hoc :
-
Terdapat kesulitan dalam merencanakan
metode metode pemilihan Arbiter yang dapat diterima oleh kedua belah pihak
-
Memiliki kesulitan dalam melakukan
negosiasi dan menetapkan aturan aturan prosedural yang berlaku dalam arbitrase
tersebut
Arbitrase Institusional,
adalah merupakan lembaga atau badan Arbitrase yang bersifat permanen
(“Permanent Arbitral Body”)
Keuntungannya :
-
Menyediakan jasa administrasi
arbitrase yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan aturan
prosedural sebagai pedoman bagi para pihak dan pengangkatan para Arbiter
-
Sudah ada peraturan yang baku yang
berlaku dalam proses penyelesaian sengketa dalam Arbitrase Institusional
-
Arbitrase institusional mempunyai
staf staf yang sudah ahli untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan
Arbitrase tersebut
-
Sebelum dimulai acara pemeriksaan
sengketa, para pihak diwajibkan untuk membayar advance payment terlebih dahulu
Kerugiannya :
-
Biaya cenderung lebih mahal
-
Ada kecenderungan menjadikan proses
penyelesaian sengketa menjadi lambat, hal ini dikarenakan banyaknya prosedur
birokrasi yang berbelit belit yang harus dilalui dari Arbitrase Institusional
tersebut
-
Jangka waktu untuk penyelesaian
sengketa sering kali lebih lama dari waktu yang telah ditentukan
Adapun untuk
menjadi seorang Arbiter didalam suatu badan arbitrase, seseorang harus memenuhi
kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1 UU no. 30 tahun
1999 tentang Arbitrase yaitu :
- cakap melakukan tindakan hukum;
- berumur paling rendah 35 tahun;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Kemudian dalam
ayat 2 diterangkan bahwa yang tidak boleh diangkat sebagai arbiter adalah
Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya.
No comments:
Post a Comment