Friday 15 March 2013

ARBITRASE



Apakah itu arbitrase ? Berdasarkan pasal 1 butir 1 UU no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase disebutkan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu arbitrase merupakan suatu bentuk alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan cara mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan negeri.

Di Indonesia dikenal dua jenis Arbitrase yaitu Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional. Arbitrase Ad Hoc, adalah arbitrase yang dibentuk khusus oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan diantara mereka.

Keuntungan menggunakan Arbitrase Ad Hoc :
-         Para Pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase yang dibentuknya sendiri sehingga dapat memenuhi keinginan pada pihak yang bersengketa
-         Para pihak bebas menentukan mengenai peraturan apa yang akan digunakan dalam penyelesaian arbitrase tersebut (bisa menggunakan peraturan atbitrase internasional yang sudah ada seperti UNCITRAL Rule atau para pihak bisa membuat sendiri peraturan yang sesuai dengan keinginan mereka atau bisa juga menggunakan peraturan peraturan yang dibuat oleh Arbitral Tribunal)
-         Proses penyelesaian sengketa melalui Ad Hoc Arbitrase ini dapat menghemat waktu, karena peraturan yang digunakan biasanya diadaptasi dari peraturan arbitrase internasional yang sudah ada
-         Karena penyelesaian sengketa yang cenderung cepat, oleh karena itu maka biaya menggunakan Arbitrase Ad Hoc cenderung murah
-         Para pihak dapat mengatur cara cara bagaimana pelaksanaan pemilihan para Arbiter, kerangka kerja, prosedur arbitrase dan aparatur administratif dari arbitrase

Kerugian menggunakan Arbitrase Ad Hoc :
-         Terdapat kesulitan dalam merencanakan metode metode pemilihan Arbiter yang dapat diterima oleh kedua belah pihak
-         Memiliki kesulitan dalam melakukan negosiasi dan menetapkan aturan aturan prosedural yang berlaku dalam arbitrase tersebut

Arbitrase Institusional, adalah merupakan lembaga atau badan Arbitrase yang bersifat permanen (“Permanent Arbitral Body”)
Keuntungannya :
-         Menyediakan jasa administrasi arbitrase yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan aturan prosedural sebagai pedoman bagi para pihak dan pengangkatan para Arbiter
-         Sudah ada peraturan yang baku yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa dalam Arbitrase Institusional
-         Arbitrase institusional mempunyai staf staf yang sudah ahli untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan Arbitrase tersebut
-         Sebelum dimulai acara pemeriksaan sengketa, para pihak diwajibkan untuk membayar advance payment terlebih dahulu

Kerugiannya :
-         Biaya cenderung lebih mahal
-         Ada kecenderungan menjadikan proses penyelesaian sengketa menjadi lambat, hal ini dikarenakan banyaknya prosedur birokrasi yang berbelit belit yang harus dilalui dari Arbitrase Institusional tersebut
-         Jangka waktu untuk penyelesaian sengketa sering kali lebih lama dari waktu yang telah ditentukan

Adapun untuk menjadi seorang Arbiter didalam suatu badan arbitrase, seseorang harus memenuhi kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1 UU no. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase yaitu :
  1. cakap melakukan tindakan hukum;
  2. berumur paling rendah 35 tahun;
  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
  4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Kemudian dalam ayat 2 diterangkan bahwa yang tidak boleh diangkat sebagai arbiter adalah Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya.

No comments:

Post a Comment