Sunday 10 March 2013

Pro dan Kontra Hukuman Mati



Penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam pandangan sosial, hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi bila dilihat melalui pandangan hukum, hukuman mati harus dilaksanakan demi keadilan dan perlindungan terhadap warga negara.



Dalam hukum Indonesia, ancaman hukuman mati diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 340 (untuk tindakan pembunuhan berencana), UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, PERPU No. 1 tahun 2002 yang disahkan menjadi UU melalui UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 6 dan 9, pasal 80 dan 82 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika,  Psl 59 (2) UU No 5 ttg Psikotropika dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pasal 36 dan 37.



Pro

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman (pidana) terberat yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dan dijatuhkan terhadap mereka yang dianggap telah melakukan tindakan pidana yang amat berat. Adanya ancaman hukuman mati terhadap tindak pidana menimbulkan efek ‘jera’ bagi orang lain serta memberikan ketenangan terhadap korban ataupun keluarga korban khususnya mereka yang menjadi korban pembunuhan ataupun genocida. Di Indonesia, hukuman mati masih dianggap perlu dilaksanakan karena dalam kehidupan masyarakat dimana kesadaran akan hukum masih amat rendah, sehingga efek dari adanya hukuman mati yaitu agar masyarakat taat dan takut akan hukum masih diperlukan.



Ditambah lagi dengan keadaan lembaga pemasyarakat disaat ini, dimana pada berbagai lapas mengalami over capacity dan menjadi tempat untuk para pelaku tindak pidana mempelajari atau memperdalam ilmu kejahatan. Sehingga bilamana mereka menyelesaikan masa tahanan mereka, mereka menjadi lebih ‘pandai’ dalam melakukan tindak pidana kejahatan dan kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.



Terlebih lagi dalam hukum Indonesia, hukuman mati mendapat dukungan legalitas karena ancaman hukuman mati berlaku dan ada didalam perundang-undangan negara terhadap jenis tindakan pidana tertentu sehingga keberadaanya tidak menyalahi hukum positif yang berlaku.



Kontra

Keberadaan hukuman mati dianggap oleh beberapa kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia untuk hidup dimana hal tersebut juga diakui oleh negara Indonesia dalam UUD 1945 pasal 28 I bahkan secara universal hak atas hidup juga diakui melalui Declaration of Human Right yang juga diadopsi oleh Indonesia melalui UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini bersandar bahwa meskipun seseorang telah melakukan suatu tindak pidana namun hak hak asasinya sebagai manusia tetap melekat mulai dari saat penyidikan sampai saat penjatuhan hukuman bahkan pada saat pelaksanaan hukuman pun hak asasinya wajib dihormati dan dijaga. Selain itu hukuman mati dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar ketentuan agama serta menentang kehendak Tuhan karena hal tentang hidup dan matinya seseorang ada ditangan-Nya.



Hukuman mati adalah merupakan suatu hukuman yang final dimana mereka yang divonis hukuman mati tidak akan mendapatkan kesempatan kedua ataupun rehabilitasi dimana bila mengingat sistim hukum di negara manapun tidak ada yang sempurna, sehingga orang orang yang sebenarnya tidak bersalah yang dijatuhi hukuman mati tidak mungkin mendapatkan nyawanya kembali.  



Kesimpulan

Hukuman mati masih perlu dipertahankan di Indonesia, hal ini dilakukan agar masyarakat ‘takut’ akan hukum (meningkatkan kesadaran masyarakat atas hukum) dimana pada masa ini kesadaran masyarakat atas hukum amat rendah ditambah lagi dengan adanya over capacity di berbagai lembaga pemasyarakatan serta stigma dimana dalam lapas tersebut menjadi ‘sekolah kriminal’ bagi para pelaku tindak kejahatan. Namun pelaksanaan hukuman mati hendaknya diberlakukan pada kejahatan kejahatan yang menimbulkan korban jiwa seperti pembunuhan, terorisme dan kejahatan HAM berat seperti Genocida.

No comments:

Post a Comment