Sunday 3 March 2013

Rumah Susun Part 1





Salam kenal, 

Pengetahuan masyarakat akan hukum di Indonesia masih minim oleh karena itu saya membuat blog ini mencoba untuk memberikan sedikit dasar akan hokum di Indonesia yang banyak ditemui di masyarakat. Untuk entri pertama, saya membahas tentang Rumah Susun.

Di Indonesia, keberadaan rumah susun mulai banyak ditemui khususnya di kota kota besar. Apapun istilah yang digunakan oleh pihak pemasaran/developer baik apartemen, kondominium atau rumah susun, kesemuanya itu dibawah naungan Undang Undang nomor 20 tahun 2011.

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan (unit) yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, yang dimiliki dan dihuni secara terpisah.

Namun selain dari pada hak pribadi, terdapat juga bagian bersama dari bangunan tersebut serta benda-bersama contohnya fondasi, balok, dinding luar, lantai, atap, tangga, lift, jaringan pipa; dan tanah bersama - yaitu sebidang tanah yang digunakan atas dasar hal bersama yang diatasnya didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan seperti taman, lapangan parkir, kolam renang dan lainnya.

Status kepemilikan rumah susun adalah sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) walaupun oleh orang sering diistilahkan strata title. HMSRS ini adalah bukti kepemilikan atas unit rumah susun. Namun selain itu, perlu pula diperhatikan status tanah dimana bangunan (tower) rumah susun berikut fasilitasnya tersebut didirikan (tanah bersama). Status atas tanah tersebut dapat berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara atau Hak Pengelolaan. Hak atas tanah tersebut pada awalnya milik developer, namun wajib diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni rumah susun tersebut. 

Seperti namanya, HMSRS tidak perlu diperpanjang dan dapat pula dijaminkan pada Bank sebagai jaminan hutang. Yang perlu para calon pembeli rumah susun ketahui adalah status dari tanah bersama, bila tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara, bila jangka waktu tanah berakhir maka harus diurus diperpanjangannya.
Khusus terhadap penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, menurut pasal 17 butir C dalam UU disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan / Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan sebaiknya di sertifikat disebut dengan jelas mengenai status Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan.

No comments:

Post a Comment