Salam kenal,
Pengetahuan masyarakat akan hukum di Indonesia masih minim oleh karena itu saya
membuat blog ini mencoba untuk memberikan sedikit dasar akan hokum di Indonesia yang
banyak ditemui di masyarakat. Untuk entri pertama, saya membahas tentang Rumah
Susun.
Di Indonesia, keberadaan rumah susun mulai banyak
ditemui khususnya di kota kota besar. Apapun istilah yang digunakan
oleh pihak pemasaran/developer baik apartemen, kondominium atau rumah susun,
kesemuanya itu dibawah naungan Undang Undang nomor 20 tahun 2011.
Rumah Susun adalah
bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah
horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan (unit) yang
masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, yang dimiliki dan
dihuni secara terpisah.
Namun selain dari pada hak pribadi, terdapat
juga bagian bersama dari bangunan tersebut serta benda-bersama contohnya
fondasi, balok, dinding luar, lantai, atap, tangga, lift, jaringan pipa; dan
tanah bersama - yaitu sebidang tanah yang digunakan atas dasar hal bersama yang
diatasnya didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus
digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan
seperti taman, lapangan parkir, kolam renang dan lainnya.
Status kepemilikan rumah susun adalah sertifikat Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) walaupun oleh orang sering diistilahkan strata title. HMSRS ini adalah bukti
kepemilikan atas unit rumah susun. Namun selain itu, perlu pula diperhatikan
status tanah dimana bangunan (tower) rumah susun berikut fasilitasnya tersebut
didirikan (tanah bersama). Status atas tanah tersebut dapat berbentuk Hak
Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara atau Hak Pengelolaan. Hak
atas tanah tersebut pada awalnya milik developer, namun wajib diserahkan kepada
Perhimpunan Penghuni rumah susun tersebut.
Seperti namanya, HMSRS tidak perlu diperpanjang dan
dapat pula dijaminkan pada Bank sebagai jaminan hutang. Yang perlu para calon
pembeli rumah susun ketahui adalah status dari tanah bersama, bila tanah
tersebut berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah negara, bila
jangka waktu tanah berakhir maka harus diurus diperpanjangannya.
Khusus terhadap
penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah yang
dikuasai dengan hak pengelolaan, menurut pasal 17 butir C dalam UU
disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan / Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
sebaiknya di sertifikat disebut dengan jelas mengenai status Hak Guna Bangunan
atau Hak Pakai tersebut berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan.
No comments:
Post a Comment