Tuesday 26 March 2013

Rumah Susun Part 2



Status Pemilikan Rumah Susun
Menurut Pasal 46 Undang Undang no 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah dimana hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan NPP.

NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Dasar hukum hak milik atas satuan rumah susun meliputi :
a.      hak pemilikan perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah;
b.      Hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun;
c.      Hak bersama atas benda-benda;
d.      Hak bersama atas tanah.
Yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional tidak terpisahkan.

Sebagai bukti kepemilikan atas satuan rumah susun, diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang terdiri atas:
a.      Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
b.      Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
c.      Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan;
Yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana pemindahan hak tersebut harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia dalam pasal 2 disebutkan bahwa satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara juga dapat dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia yaitu orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

Khusus untuk badan-badan hukum yang dapat memiliki satuan rumah susun di atas tanah hak milik bersama, adalah badan-badan hukum yang ditunjjuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 diantaranya bank bank yang didirikan oleh Negara, Badan badan sosial dan keagamaan serta koperasi pertanian yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Undang Undang Rumah Susun dikenal pula sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun yaitu tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

No comments:

Post a Comment