Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 18 Juli 1997 dan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan.
- Ketentuan pelaksana terhadap PP no 24/1997 adalah Peraturan Menteri Negara Agraria nomor 3 tahun 1997
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukua dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang bidang tanah dan satuan
satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti
haknya bagi bidang bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun serta hak hak tertentu yang membebaninya (Pasal 1 PP no 24/1997)
Asas asas pendaftaran tanah diatur dalam pasal 2 PP no 24/1997 yaitu
sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Tujuan diselenggarakan perdaftaran tanah tercantum pada pasal 3 PP
no.24/1997 adalah :
- Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak hak lain yang terdaftar, agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sebagai kelanjutan dari pemberian perlindungan
hukum kepada para pemegang hak, dinyatakan dalam pasal 32 (2) PP 24/1997 bahwa
‘dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas
nama orang aau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik
dan secara nyata menguasainya, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah
tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun
sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat tersebut.
-
Untuk
menyediakan informasi kapada pihak pihak yang berkepentingan, termasuk
pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang bidang tanah dan satuan satuan rumah
susun yang sudah terdaftar.
-
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi
Yang dimaksud dengan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bengunan di atasnya. Sedangkan yang dimaksud dengan data yuridis adalah keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan hak pihak lain serta beban beban lain yang membebaninya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah
(maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran
yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftarakan
berdasarkan pp 10/1961 dan PP 24/1997 yang dapat dilaksanakan melalui
pendaftaran tanah secara sistimatik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
Pendaftaran tanah secara sistimatik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakkan secara serentak yang meliputi semua objek
pendaftaran tanah yang belum didaftaran dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan, yang diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada
suatu rencana kerja. Hal ini diutamakan karena melalui cara ini akan dipercepat
perolehan data mengenai bidang bidang tanah yang akan didaftarkan.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali menganai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah
atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau masal yang
dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek
pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.
Yang menjadi objek pendaftaran tanah diatur dalam pasal 9 PP 24/1997 yaitu
:
- bidang
bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai
-
tanah
Hak Pengelolaan
-
tanah
wakaf
-
Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun
-
Hak
Tanggungan
-
Tanah
negara
Sistim pendaftaran tanah yang digunakan adalah sistem pendaftaran hak
(registration of titles), yaitu dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang
memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta
diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
Sistim publikasi yang digunakan adalah sisim negatif yang mengandung unsur
positif karena mengasilkan surat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis yang ada sesuai
dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Sehingga selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data
yuridis tersebut harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan
hukum sehari hari dan dalam perkara pengadilan.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
-
pengumpulan
dan pengelolaan data fisik
-
pengumpulan
dan pengelolaan data yuridis serta pembukuan haknya
-
penerbitan
sertifikat
-
penyajian
data fisik dan data yuridis
-
penyimpanan
daftar umum dan dokumen
Dalam pengumpulan dan pengelolahan data fisik tindakan yang dilakukan adalah
pengukuran dan pemetaan yang meliputi :
-
pembuatan
peta dasar pendaftaran, ditujukan agar setiap bidang tanah yang didaftar
dijamin letaknya secara pasti dan dapat direkonstruksi di lapangan setiap saat.
- penetapan
batas bidang bidang tanah, untuk memudahkan pengukuran tanah yang bersangkutan
dimana dalam penetapan batas tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak yang
berkepentingan (para pemegang hak lain yang berbatasn dengan tanah tersebut)
- pengukuran
dan pemetaan bidang bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, dimana
terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan batas batasnya akan dilakukan
pengukuran dan dipetakan pada peta dasar pendaftaran.
- pembuatan
daftar tanah, dimana terhadap bidang tanah yang sudah dipetakan, dibukukan
dalam daftar tanah dengan memasukan informasi nomor bidang, lokasi dan
penunjukan ke nomor surat ukur bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran.
-
pembuatan
surat ukur.
Dalam kegiatan pengumpulan data yuridis diadakan perbedaan antara
pembuktian hak hak baru, yaitu hak yang baru diberikan atau diciptakan sejak
mulai berlakunya PP 24/1997 dan hak lama, yaitu hak atas tanah yang berasal
dari konversi hak hak yang ada pada waktu mulai berlakunya UUPA dan hak yang
belum didaftar menurut PP 10/1961.
Bahwa untuk keperluan pendaftaran :
- hak atas tanah baru data yuridisnya dibuktikan dengan :
1. Penetapan pemberian hak dari Pejabat yang
berwenang, bila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah Hak
Pengelolaan
2. asli akta PPAT yang memuat pemberian hak
tersebut oleh pemegang Hak Milik kepada penerima hak, bila mengenai Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- Hak Pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang
- Tanah wakaf yang dibuktikan dengan akta ikrar wakaf
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang dibuktikan dengan akta pemisahan
- Pemberian Hak Tanggungan, yang dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Untuk pembuktian hak hak atas tanah yang sudah ada dan berasal dari
konversi hak hak lama, data yurudisnya dibuktikan dengan alat alat bukti berupa
bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan.
Yang termasuk dalam alat bukti tertulis adalah (diatur dalam pasal 24 (1)
PP 24/1997) :
-
grosse
akta hak eigendom yang berdasarkan Overschrijving Ordonnantie (Staatblad
1834-27)
-
grosse
akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Ordonnantie sejak berlakunya
UUPA
-
surat
tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja
-
sertifikat
Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 9 Tahun
1959
-
surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang
- akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan, yang dibubuhi tanda kesaksian oleh
Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan
-
akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT
-
akta
ikrar wakaf/surat ikrar wakaf
-
risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang
- surat
penunjukan atau pemberian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah
-
petuk
Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, ketitir atau Verponding Indonesia
-
surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan
-
alat
pembuktian tertulis lainnya
Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada, maka
pembuktian pemilikan dapat dilakukan dengan keterangan saksi dan atau
keterangan yang bersangkutan. Bila tidak tersedia alat bukti pemilikan secara
tertulis, keterangan saksi ataupun pernyataan dari yang bersangkutan yang dapat
dipercaya, maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan pada bukti penguasaan
fisik tanahnya selama 20 tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon
hak dengan syarat syarat :
-
bahwa
penguasaan dan penggunaan tanah dilakukan dengan itikad baik, secara nyata dan
terbuka
-
bahwa
penguasaan dan penggunaan tanah tersebut tidak diganggu gugat dan dianggap
diakui dan dibenarkan oleh masyarakat
-
bahwa
penguasaan tanah tersebut diperkuat oleh kesaksian orang orang yang dapat
dipercaya
-
telah
diadakan penelitian mengenai kebenaran hal hal yang tersebut diatas
-
telah
diberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui
pengumuman
- dan
kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang haknya dituangkan dalam keputusan
berupa pengakuan hak oleh Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan
Dalam hal pelaksanaan pembukuan atas hak atas bidang tanah dibagi dengan
berbagai cara bilamana :
- Data fisik dan data yuridis sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuan buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Data fisik dan data yuridis belum lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuan dengan catatan tentang hal hal yang belum lengkap. Catatan tersebut akan dihapus apabila diserahkan tambahan alat pembuktian atau telah lewat 5 tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Data fisik atau data yuridis yang disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan pembukuan dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut. Catatan tersebut akan dihapus bila diperoleh penyelesaian perdamaian, atau diperoleh putusan pengadilan dan atau selambat lambatnya 60 hari (untuk pendaftaran sistematik) dan 90 hari (untuk pendaftaran sporadik) setelah disampaikan pemberitahuan dari Ketua Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan, tidak diajukan gugatan mengenai sengketa.
- Data fisik dan dan atau data yuridis disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan, tetapi tidak ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari pengadilan, maka pembukuan dilakukan dengan catatan tentang sengketa. Catatan tersebut dihapus bila diperoleh penyelesaian damai antara para pihak atau putusan pengadilan pengadilan tentang sengketa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Data fisik dan atau data yuridis disengketakan dan diajukan gugatan ke pengadilan dan ada perintah status quo atau putusan penyitaan dari pengadilan, maka dilakukan pembukuan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang hak dan hal lain yang disengketakan serta mencatat didalamnya tentang adanya status quo atau perintah sita tersebut.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan
pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah didaftar.
Peristiwa peristiwa hukum yang merupakan perubahan data yuridis diatur dalam
pasal 94 (2) Peraturan Menteri 3/1997 sedangkan peristiwa yang merupakan
perubahan data fisik diatur dalam pasal 94 (3) Peraturan Menteri 3/1997.
boleh nanya bos..
ReplyDeleteapakah boleh pemengang sertifikat tanah wakaf merubah bentuk banggunan tertulis untuk madrasah di roba menjadi gedung serbah guna.
dan apakah boleh memperluas tanah wakaf tampak melihat surat sertifikat ukur tanah wakaf tersebut..
tolong jwb bos..
kalo semua itu tidak boleh apakah sangsi-sangsinya..
mksi..